
Berdasarkan hasil pengawasan kosmetika Tahun 2010, telah ditemukan kosmetika mengandung bahan berbahaya / dilarang digunakan dalam kosmetika, antara lain kebanyakan mengandung merkuri atau air raksa.Sebagai tindaklanjut terhadap temuan ini, untuk kosmetika yang terdaftar di Badan POM RI dan terbukti mengandung bahan berbahaya / dilarang, maka izin edarnya dicabut dan terhadap seluruh kosmetika hasil temuan pengawasan dilakukan penarikan dan pemusnahan.Selain itu kepada masyarakat ditegaskan untuk tidak mengkonsumsi produk kosmetika sebagaimana terlampir dalam surat edaran ini karena dapat men
{[['
']]}